You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga RW di Jakut Bentuk SKLL
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tiga RW di Jakut Bentuk Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan

Pembentukan SKKL bertujuan memberikan keterampilan dan pengetahuan cara menanggulangi kebakaran,

Sebanyak tiga RW pada dua wilayah kecamatan di Jakarta Utara, selama sepekan kemarin telah membentuk Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL). Pembentukan SKKL ini diinisiasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.  

Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan menjelaskan, ketiga RW yang dibentuk tim SKKL yakni RW 08 Kelurahan Koja dan RW 08 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja, serta RW 03 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing.

SKKL RW 02 Pulau Panggang Resmi Dibentuk

"Pembentukan SKKL bertujuan memberikan keterampilan dan pengetahuan cara menanggulangi kebakaran, sehingga dapat dipadamkan sedini mungkin," ujarnya, Senin (7/10).

Diungkapkan Satriadi, kegiatan SKKL di tiap wilayah RW diikuti 40 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, Dasa Wisma dan karang taruna. Selain disosialisasikan bahaya kebakaran dan pelatihan penanggulangan, warga juga dilatih membagi tugas saat ada kejadian.

"Harapan kita semakin banyak SKLL terbentuk dapat meminimalisir kejadian dan dampak kerugian ditimbulkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10116 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati