You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Kendaraan Roda Empat Parkir Di Badan Jalan dan Trotoar Ditindak
.
photo Agung Supriyanto - Beritajakarta.id

33 Kendaraan Ditindak karena Kedapatan Parkir Liar

Suku Dinas (sudin) Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap 33 kendaraan yang kedapatan parkir liar.

21 kendaraan dilakukan penderakan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, Gambir, Kemayoran, Menteng, dan Kecamatan Senen.

"Sebanyak 21 kendaraan dilakukan penderakan dan 11 lainnya terkena operasi cabut pentil atau OCP," ujarnya, Senin (21/10).

32 Kendaraan Ditindak di Kebayoran Baru

Harlem menjelaskan, kendaraan yang diderek tersebut langsung dibawa ke kawasan Eks IRTI Monas. Pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.

"Dalam penertiban parkir liar ini dikerahkan 25 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, TNI, dan Polri. Kami berharap dari penindakan ini para pengendara akan lebih tertib berlalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24353 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2847 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye2107 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1314 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1109 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik