You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Kendaraan Roda Empat Parkir Di Badan Jalan dan Trotoar Ditindak
.
photo Agung Supriyanto - Beritajakarta.id

33 Kendaraan Ditindak karena Kedapatan Parkir Liar

Suku Dinas (sudin) Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap 33 kendaraan yang kedapatan parkir liar.

21 kendaraan dilakukan penderakan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, Gambir, Kemayoran, Menteng, dan Kecamatan Senen.

"Sebanyak 21 kendaraan dilakukan penderakan dan 11 lainnya terkena operasi cabut pentil atau OCP," ujarnya, Senin (21/10).

32 Kendaraan Ditindak di Kebayoran Baru

Harlem menjelaskan, kendaraan yang diderek tersebut langsung dibawa ke kawasan Eks IRTI Monas. Pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.

"Dalam penertiban parkir liar ini dikerahkan 25 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, TNI, dan Polri. Kami berharap dari penindakan ini para pengendara akan lebih tertib berlalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3703 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1527 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye963 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye922 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik