You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
dprd
.
photo doc - Beritajakarta.id

DPRD DKI Dukung Syarat Ketat Penerima KJP

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan memperketat syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penyaluran KJP akan semakin tepat sasaran.

Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD

"Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD. Dan ada kemungkinan siswa yang betul-betul tidak mampu justru tidak dapat dana KJP," ujar Fahmi Zulfikar, Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Minggu (11/1).

Dikatakan Fahmi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Disdik DKI guna membahas masalah KJP ini. Dengan begitu, tahun 2015 diharapkan seluruh dana KJP dapat dinikmati siswa dari keluarga tidak mampu.

Penerima Dana KJP Harus Penuhi 21 Syarat

"Seluruh pendistribusian kartu KJP akan kami awasi ketat. Jangan sampai muncul kecurangan di tengah jalan," tegas Fahmi.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menamahkan, upaya memperketat persyaratan penerima KJP jangan sampai mempersulit rakyat miskin, tetapi harus sebagai wujud transparansi agar KJP tepat sasaran.

Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Jakarta pada September 2014 sebesar 412.790 jiwa atau 4,09 persen dari jumlah penduduk Jakarta.

"Artinya kalau setengahnya berstatus pelajar, maka hanya sekitar 206.395 jiwa saja yang berhak memperoleh KJP," ucap Syaiful.

Seperti diketahui, mulai tahun ini setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP. Syarat tersebut diantaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.

Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung disetop. Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye2946 personDessy Suciati
  2. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1993 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1624 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1509 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1191 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik