You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
dprd
.
photo doc - Beritajakarta.id

DPRD DKI Dukung Syarat Ketat Penerima KJP

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan memperketat syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penyaluran KJP akan semakin tepat sasaran.

Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD

"Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD. Dan ada kemungkinan siswa yang betul-betul tidak mampu justru tidak dapat dana KJP," ujar Fahmi Zulfikar, Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Minggu (11/1).

Dikatakan Fahmi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Disdik DKI guna membahas masalah KJP ini. Dengan begitu, tahun 2015 diharapkan seluruh dana KJP dapat dinikmati siswa dari keluarga tidak mampu.

Penerima Dana KJP Harus Penuhi 21 Syarat

"Seluruh pendistribusian kartu KJP akan kami awasi ketat. Jangan sampai muncul kecurangan di tengah jalan," tegas Fahmi.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menamahkan, upaya memperketat persyaratan penerima KJP jangan sampai mempersulit rakyat miskin, tetapi harus sebagai wujud transparansi agar KJP tepat sasaran.

Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Jakarta pada September 2014 sebesar 412.790 jiwa atau 4,09 persen dari jumlah penduduk Jakarta.

"Artinya kalau setengahnya berstatus pelajar, maka hanya sekitar 206.395 jiwa saja yang berhak memperoleh KJP," ucap Syaiful.

Seperti diketahui, mulai tahun ini setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP. Syarat tersebut diantaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.

Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung disetop. Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1463 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1277 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1069 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1008 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye982 personDessy Suciati