You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Wujudkan Transportasi Umum yang Ramah, Pemprov DKI Resmikan Pos Sahabat Perempuan dan Anak
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Resmikan Pos Sahabat Perempuan dan Anak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin menegaskan komitmennya untuk terus menjadi Provinsi Ramah Perempuan dan Anak. Salah satunya dengan membangun ekosistem transportasi umum massal yang ramah perempuan dan anak melalui Pos Sahabat Perempuan dan Anak yang tersedia di seluruh Stasiun MRT dan LRT, serta Halte Transjakarta.

Jakarta akan terus berkomitmen selain mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum sekaligus membuktikan Jakarta sebagai kota yang ramah perempuan dan anak,

Komitmen menjalankan regulasi tersebut diwujudkan dalam penandatangan nota kesepakatan kerja sama antara Pemprov DKI dan penyelenggara angkutan umum massal, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Transjakarta, Selasa (10/12) di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat. Acara  penandatanganan ini disaksikan langsung oleh 900 duta perlindungan perempuan dan anak  

Keberadaan Pos Sahabat Perempuan dan Anak ini sekaligus menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 1107 Tahun 2019 Tentang perubahan atas keputusan Gubernur Nomor 1043 Tahun 2018 Tentang Daftar Kegiatan Starategis Daerah Pada Poin 13 Tentang Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

PT Transjakarta Bukukan Deviden Rp 40 Miliar

“Pagi ini kita menyaksikan penandatanganan komitmen pos sahabat perempuan dan anak. Pesannya adalah Jakarta akan terus berkomitmen selain mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum sekaligus membuktikan Jakarta sebagai kota yang ramah perempuan dan anak,” ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat membuka acara tersebut, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies menggarisbawahi bahwa makna sahabat dalam Pos Sahabat Perempuan dan Anak merupakan bagian dari usaha Pemprov DKI membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak. Sehingga nantinya petugas yang ada di pos tersebut selain melakukan pelayanan secara pasif (menunggu laporan datang) tetapi juga aktif (mengampanyekan anti kekerasan perempuan dan anak).

”Tempat ini (Pos Sahabat Perempuan dan Anak) kita mempromosikan kesadaran ke warga pengguna angkutan umum massal, bila kita lihat figur perempuan dan anak harus dilihat sebagai ibu atau anak kita sendiri, komitmen itu harus ada di pribadi kita dan kita berharap seluruh stasiun dan halte serta petugasnya ada menggunakan pin Insya Allah akan memberikan perasaan aman dari seluruh pengguna transportasi kita,” pesannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menyampaikan, nantinya pengaduan di Pos Sahabat Perempuan dan anak akan terintegrasi dengan sistem pengaduan yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Tuty juga menerangkan akan ada tiga jenis pelayanan di Pos Sahabat Perempuan dan Anak di masing-masing stasiun dan halte.

“Ada tiga layanan yang diberikan dan sudah terstandar ISO 9001-2015 antara lain Pengaduan, Pendampingan psikologi, Layanan pendampingan hukum, Layanan lainnya adalah rumah sakit terkait visum gratis disediakan Pemprov DKI dan pendampingan ke kepolisian,” jelas Tuty, seraya menambahkan bahwa Pos Sahabat Perempuan dan Anak ini nantinya akan tersedia di 240 halte Transjakarta, 6 Stasiun LRT, dan 13 Stasiun MRT.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye26742 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11419 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6843 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3747 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1789 personFolmer