Penerimaan Pajak Daerah di Jakbar Capai 87,92 Persen
Realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai 87,92 persen,
Realisasi penerimaan delapan jenis pajak daerah di Jakarta Barat hingga kini sudah mencapai Rp 3,569 triliun atau sekitar 87,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,060 triliun pada tahun ini.
Delapan jenis pajak daerah yang maksud terdiri dari pajak reklame, BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, pajak hotel, PBB-P2, pajak hiburan dan pajak air tanah.
BPRD DKI Jakarta Targetkan 12 Ribu Wajib Pajak Terapkan Online SistemKepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, dari delapan jenis pajak ini, empat di antaranya telah melampaui target. Masing-masing penerimaan pajak restoran yang telah mencapai Rp 559,369 miliar dari target Rp 554,184 miliar.
Kemudian penerimaan pajak hiburan sebesar Rp 192, 720 miliar dari target Rp 184,593 miliar. Berikutnya penerimaan pajak parkir sebesar Rp 81,161 miliar dari target Rp 78,653 miliar. Selanjutnya penerimaan pajak air tanah sebesar Rp 18,624 miliar dari target Rp 16,266 miliar.
"Realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai 87,92 persen atau senilai Rp 3,569 triliun," ujarnya, Jumat (27
/12).Ia menjelaskan, penerimaan delapan jenis pajak ini rata-rata sudah mencapai di atas 95 persen. Meski demikian, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan potensi pajak dengan melakukan penagihan aktif.
"Saya optimistis bisa mencapai 89 persen. Karena pajak hotel dan reklame hanya kurang sekitar Rp 2 miliar. Jadi masih bisa mencapai target," tandasnya.