You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hari Terakhir Urus SKTM, Walikota Jaktim Tinjau Sejumlah PTSP
Ribuan warga mulai memadati puluhan kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersebar di Jakarta Timur. Pasalnya, hari ini merupakan batas akhir buat warga untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menjadi salah satu syarat.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Hari Terakhir Urus SKTM, Warga Padati PTSP

Ribuan warga mulai memadati puluhan kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersebar di Jakarta Timur. Pasalnya, hari ini merupakan batas akhir buat warga untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menjadi salah satu syarat memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Seluruh PTSP yang ada di Jakarta Timur sudah beroperasi maksimal. Masyarakat juga puas terlayani dengan baik dan tidak perlu repot karena ini pelayanan satu pintu

Membeludaknya warga yang mengurus SKTM ini mengundang perhatian Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana untuk melakukan peninjauan ke sejumlah PSTP yang berada di wilayah Kecamatan Matraman.

Beberapa PTSP yang didatangi Bambang adalah, PTSP di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kayumanis, Palmeriam dan Kecamatan Matraman.

Penebangan Pohon Harus Seizin PTSP

"Seluruh PTSP yang ada di Jakarta Timur sudah beroperasi maksimal. Masyarakat juga puas terlayani dengan baik dan tidak perlu repot karena ini pelayanan satu pintu," ujar Bambang di Kantor Kelurahan Utan Kayu Selatan, Selasa (20/1).

Menurut Bambang, kendala utama yakni masih terbatasnya jumlah personel PTSP dibanding jumlah warga yang akan surat-suratnya. Sehingga warga dimohon untuk tertib menggunakan nomor antrean yang telah disiapkan di setiap PTSP.

"Kebijakan Gubernur Basuki memang agar seluruh kelurahan memberdayakan PTSP yang telah ada. Ini guna memaksimalkan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Semua lurah dan camat harus maksimal memberikan layanan masyarakat," imbuh Bambang.

Sekadar diketahui, setelah selesai mengurus SKTM, warga yang akan mengurus KJP harus mendapatkan rekomendasi dari pihak sekolah. Kemudian sekolah melakukan survei ke rumah orangtua murid untuk mengetahui apakah warga tersebut layak mendapatkan KJP atau tidak.

Jika survei menunjukkan warga tersebut termasuk golongan orang mampu, maka permohonan KJP ditolak. Namun jika tidak mampu, warga tersebut akan diminta mengisi formulir permohonan KJP.

Soleha (42), sala satu warga Kelurahan Utan Kayu Selatan menyambut gembira adanya PTSP. Sebab ia tak perlu repot dalam mengurus SKTM maupun surat lainnya. Ia cukup mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan petugas untuk dilayani di loket yang tersedia.

"Dengan adanya PTSP ini sekarang lebih tertib, kita tinggal ambil nomor antrean dan menunggu panggilan. Tidak perlu desak-desakan lagi," ujar Soleha.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2485 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1305 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye881 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye860 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye764 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik