You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hari Terakhir Urus SKTM, Walikota Jaktim Tinjau Sejumlah PTSP
photo Nurito - Beritajakarta.id

Hari Terakhir Urus SKTM, Warga Padati PTSP

Ribuan warga mulai memadati puluhan kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersebar di Jakarta Timur. Pasalnya, hari ini merupakan batas akhir buat warga untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menjadi salah satu syarat memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Seluruh PTSP yang ada di Jakarta Timur sudah beroperasi maksimal. Masyarakat juga puas terlayani dengan baik dan tidak perlu repot karena ini pelayanan satu pintu

Membeludaknya warga yang mengurus SKTM ini mengundang perhatian Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana untuk melakukan peninjauan ke sejumlah PSTP yang berada di wilayah Kecamatan Matraman.

Beberapa PTSP yang didatangi Bambang adalah, PTSP di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kayumanis, Palmeriam dan Kecamatan Matraman.

Penebangan Pohon Harus Seizin PTSP

"Seluruh PTSP yang ada di Jakarta Timur sudah beroperasi maksimal. Masyarakat juga puas terlayani dengan baik dan tidak perlu repot karena ini pelayanan satu pintu," ujar Bambang di Kantor Kelurahan Utan Kayu Selatan, Selasa (20/1).

Menurut Bambang, kendala utama yakni masih terbatasnya jumlah personel PTSP dibanding jumlah warga yang akan surat-suratnya. Sehingga warga dimohon untuk tertib menggunakan nomor antrean yang telah disiapkan di setiap PTSP.

"Kebijakan Gubernur Basuki memang agar seluruh kelurahan memberdayakan PTSP yang telah ada. Ini guna memaksimalkan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Semua lurah dan camat harus maksimal memberikan layanan masyarakat," imbuh Bambang.

Sekadar diketahui, setelah selesai mengurus SKTM, warga yang akan mengurus KJP harus mendapatkan rekomendasi dari pihak sekolah. Kemudian sekolah melakukan survei ke rumah orangtua murid untuk mengetahui apakah warga tersebut layak mendapatkan KJP atau tidak.

Jika survei menunjukkan warga tersebut termasuk golongan orang mampu, maka permohonan KJP ditolak. Namun jika tidak mampu, warga tersebut akan diminta mengisi formulir permohonan KJP.

Soleha (42), sala satu warga Kelurahan Utan Kayu Selatan menyambut gembira adanya PTSP. Sebab ia tak perlu repot dalam mengurus SKTM maupun surat lainnya. Ia cukup mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan petugas untuk dilayani di loket yang tersedia.

"Dengan adanya PTSP ini sekarang lebih tertib, kita tinggal ambil nomor antrean dan menunggu panggilan. Tidak perlu desak-desakan lagi," ujar Soleha.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9135 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3035 personAnita Karyati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1583 personFakhrizal Fakhri
  4. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1508 personDessy Suciati
  5. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1429 personAldi Geri Lumban Tobing