Pajak Hiburan Akan Naik Jadi 30 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan pajak hiburan dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini dilakukan agar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 45,32 triliun bisa tercapai. Bahkan, sejumlah Fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung rencana tersebut.
Salah satu Fraksi yang mendukung adalah Fraksi Gerindra
"Salah satu Fraksi yang mendukung adalah Fraksi Gerindra," kata Basuki, saat menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015, di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (20/1).
Namun Basuki mengatakan, perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburan. Pasalnya, kata Basuki, selama ini pajak hiburan masih dipukul rata untuk semua jenis.
RAPBD DKI 2015 Naik 0,24 Persen"Perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburan sepanjang memenuhi prinsip edukatif, rekreatif, kreatif, dan produktif yang berbasis seni budaya," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Basuki, Pemprov DKI juga akan mengintensifkan penerapan pajak online pada sektor hiburan, hotel, restoran, dan parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, tahun lalu penerapan pajak online telah mencapai 4.690 wajib pajak. Sedangkan tahun 2015 ditargetkan mencapai 10.951 wajib pajak.
"Kami juga akan mencairkan tunggakan PBB-P2, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak kendaraan bermo
tor. Agar target pajak tahun ini sebesar Rp 45,32 triliun dapat tercapai," ungkapnya.