You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A DPRD Gelar Rakor Bahas Penyerahan Fasos Fasum
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Komisi A Bahas Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Penyerahan fasos-fasum dari pengembang

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, rapat koordinasi bersama sejumlah OPD merupakan tindak lanjut hasil kunjungan kerja dewan ke kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Kami mengundang rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta membahas seputar kewajiban penyerahan fasos-fasum dari pengembang. Dewan juga akan mengundang wali kota lainnya untuk membahas hal serupa," ujarnya, Rabu (12/2). 

Pemkot Jaktim Pasang Plang Aset Lahan Milik Pemprov DKI

Dany menjelaskan, dewan menilai upaya penagihan kewajiban fasos-fasum oleh Pemkot Jakarta Utara melibatkan pendampingan dari tim koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupga) KPK telah berjalan optimal. 

"Puluhan dari ratusan pengembang di Jakarta Utara selaku penerima SIPPT telah menunaikan kewajiban penyerahan fasos-fasum," terangnya. 

Menurutnya, Komisi A juga akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi lokasi-lokasi yang masih terkendala dalam proses penyerahan fasos-fasum oleh pengembang yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Fasos-fasum ini menjadi aset yang harus tercatat dengan baik. Kami tidak ingin ini menjadi hambatan Pemprov DKI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra menuturkan, pihaknya bekerja optimal menginventarisir penyerahan fasos-fasum yang belum diserahkan pengembang. 

Berdasarkan hasil inventarisasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2016, sebanyak 255 nama pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang tersebar di Jakarta Utara. 

"Sebanyak 42 SIPPT berstatus masuk Berita Acara Serah Terima (BAST) di bulan Oktober-Desember 2016. Sedangkan, 167 pemegang nama SIPPT berstatus belum menyerahkan kewajiban kepada Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye5691 personTiyo Surya Sakti
  2. Derai Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time21-04-2024 remove_red_eye2998 personFolmer
  3. Pasar Murah di Kelurahan Pasar Minggu Diserbu Warga

    access_time24-04-2024 remove_red_eye2766 personTiyo Surya Sakti
  4. Sembilan Kendaraan Ditindak di Kembangan

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2699 personTP Moan Simanjuntak
  5. Pengelola Terminal Kampung Rambutan Lakukan Pembinaan Sopir Taksi Offline

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2637 personNurito