You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A DPRD Gelar Rakor Bahas Penyerahan Fasos Fasum
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Komisi A Bahas Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Penyerahan fasos-fasum dari pengembang

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, rapat koordinasi bersama sejumlah OPD merupakan tindak lanjut hasil kunjungan kerja dewan ke kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Kami mengundang rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta membahas seputar kewajiban penyerahan fasos-fasum dari pengembang. Dewan juga akan mengundang wali kota lainnya untuk membahas hal serupa," ujarnya, Rabu (12/2). 

Pemkot Jaktim Pasang Plang Aset Lahan Milik Pemprov DKI

Dany menjelaskan, dewan menilai upaya penagihan kewajiban fasos-fasum oleh Pemkot Jakarta Utara melibatkan pendampingan dari tim koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupga) KPK telah berjalan optimal. 

"Puluhan dari ratusan pengembang di Jakarta Utara selaku penerima SIPPT telah menunaikan kewajiban penyerahan fasos-fasum," terangnya. 

Menurutnya, Komisi A juga akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi lokasi-lokasi yang masih terkendala dalam proses penyerahan fasos-fasum oleh pengembang yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Fasos-fasum ini menjadi aset yang harus tercatat dengan baik. Kami tidak ingin ini menjadi hambatan Pemprov DKI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra menuturkan, pihaknya bekerja optimal menginventarisir penyerahan fasos-fasum yang belum diserahkan pengembang. 

Berdasarkan hasil inventarisasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2016, sebanyak 255 nama pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang tersebar di Jakarta Utara. 

"Sebanyak 42 SIPPT berstatus masuk Berita Acara Serah Terima (BAST) di bulan Oktober-Desember 2016. Sedangkan, 167 pemegang nama SIPPT berstatus belum menyerahkan kewajiban kepada Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2693 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2244 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1638 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1050 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1013 personBudhi Firmansyah Surapati