You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A DPRD Gelar Rakor Bahas Penyerahan Fasos Fasum
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Komisi A Bahas Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Penyerahan fasos-fasum dari pengembang

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, rapat koordinasi bersama sejumlah OPD merupakan tindak lanjut hasil kunjungan kerja dewan ke kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Kami mengundang rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta membahas seputar kewajiban penyerahan fasos-fasum dari pengembang. Dewan juga akan mengundang wali kota lainnya untuk membahas hal serupa," ujarnya, Rabu (12/2). 

Pemkot Jaktim Pasang Plang Aset Lahan Milik Pemprov DKI

Dany menjelaskan, dewan menilai upaya penagihan kewajiban fasos-fasum oleh Pemkot Jakarta Utara melibatkan pendampingan dari tim koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupga) KPK telah berjalan optimal. 

"Puluhan dari ratusan pengembang di Jakarta Utara selaku penerima SIPPT telah menunaikan kewajiban penyerahan fasos-fasum," terangnya. 

Menurutnya, Komisi A juga akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi lokasi-lokasi yang masih terkendala dalam proses penyerahan fasos-fasum oleh pengembang yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Fasos-fasum ini menjadi aset yang harus tercatat dengan baik. Kami tidak ingin ini menjadi hambatan Pemprov DKI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra menuturkan, pihaknya bekerja optimal menginventarisir penyerahan fasos-fasum yang belum diserahkan pengembang. 

Berdasarkan hasil inventarisasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2016, sebanyak 255 nama pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang tersebar di Jakarta Utara. 

"Sebanyak 42 SIPPT berstatus masuk Berita Acara Serah Terima (BAST) di bulan Oktober-Desember 2016. Sedangkan, 167 pemegang nama SIPPT berstatus belum menyerahkan kewajiban kepada Pemprov DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3946 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1722 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penyintas Kebakaran Bukit Duri Difasilitasi Layanan Adminduk

    access_time21-07-2025 remove_red_eye1042 personTiyo Surya Sakti
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye992 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye945 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik