Dishub DKI Jakarta Tingkatkan Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 pada Transportasi Publik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengimbau perusahaan angkutan umum meningkatkan upaya pencegahan penularan COVID-19 pada transportasi publik di Ibu Kota. Mulai dari sosialisasi, penyediaan alat deteksi dini, hingga pembersihan moda transportasi secara berkala.
Peningkatan kewaspadaan
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam Surat Edaran Nomor 10 / SE / 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada Angkutan Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat Edaran ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
"Dengan perkembangan situasi COVID-19 yang mulai terjadi di Indonesia, kami harap seluruh perusahaan angkutan umum di wilayah DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan dan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran atau penularan COVID-19 di transportasi publik. Tidak hanya perusahaan angkutan umum saja, tapi juga perlu menjadi perhatian bagi para penumpang transportasi publik di Jakarta," ujar Syafrin di dalam Surat Edarannya, Kamis (5/3), dikutip
dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.Dinas PM dan PTSP Hentikan Sementara Layanan Izin dan Non-Izin KeramaianAdapun detail imbauan yang perlu dilakukan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di transportasi publik sebagai berikut;
1. Melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat virus corona (COVID-19) kepada pengemudi, penumpang, dan karyawan. Dapat berupa penyuluhan langsung, maupun penyebaran melalui media cetak (banner, leaflet). Khusus untuk stiker dapat dipasang pada angkutan umum.
2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh penumpang.
3. Melakukan pembersihan kendaraan yang keluar dan masuk area penyimpanan kendaraan (pool) dengan desinfektan khusus, sebelum dan sesudah beroperasi.
4. Memberikan edukasi tentang tata cara dan penggunaan masker yang benar kepada penumpang, pengemudi, dan pegawai.
5. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel / tempat cuci tangan maupun cairan higienis / pembersih tangan dengan alkohol 70 – 80 persen untuk tangan bagi penumpang, pengemudi, dan pegawai.
6. Memberikan edukasi tentang hindari menggunakan tangan secara langsung usai memegang kemudi / grip pada angkutan umum, untuk menyeka wajah agar terhindar dari tertempelnya virus dan lain-lain.
7. Melakukan pelatihan tanggap darurat terhadap karyawan dan pengemudi angkutan umum dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
8. Segera melaporkan ke posko KLB Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui No. Telp 081388376955, 112, atau 119 bila melihat atau ditemukan penumpang angkutan umum yang mengalami gejala demam yang disertai batuk, sesak napas, dan kesulitan bernapas.
9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.