You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin KPKP Jakbar Launching Go Jakfarm
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pertanian Perkotaan Digencarkan di Jakarta Barat

Pertanian perkotaan atau urban farming terus digencarkan di Jakarta Barat. Salah satunya melalui peluncuran program Go Jakfarm atau Jumat Menanam Tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) setempat.

Mewujudkan ketahanan pangan

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi Intruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pertanian perkotaan dan Intruksi Kepala Dinas KPKP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Go Jakfarm.

Sudin KPKP Jakbar Basmi Hama Ulat Bulu di RPTRA Joglo

"Hari ini ada lima tanaman produktif seperti, durian, mangga, jambu, dan 100 bibit cabai hijau yang kami tanam," ujarnya, di Poktan GSG  07, Jalan Kampung Salo, RT 08/07, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (6/3).

Ia menambahkan, gerakan menanam ini selanjutnya akan diikuti di wilayah-wilayah lain di Jakarta Barat. Sehingga, diharapkan kawasan permukiman di Jakarta Barat bisa semakin hijau dan asri serta memberikan banyak manfaat.

"Pertanian perkotaan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan ketahanan pangan. Kami ingin program ini bisa diikuti warga secara lebih masif lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati