Perda Nomor 5 Tahun 2014 Disosialisasikan di Cempaka Putih Timur
access_time Selasa, 17 Maret 2020 21:19 WIB
remove_red_eye 1044
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di Lingkungan Permukiman kepada warga
Jalan Cempaka Warna RT 03/04, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih.Ini supaya mereka dapat menginformasikan lagi ke masyarakat
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Cempaka Putih, Thofik Winanto mengatakan, sosialisasi perda ini difokuskan kepada pengurus RT dan RW di lingkungan setempat.
"Ini supaya mereka dapat menginformasikan lagi ke masyarakat," ujarnya, Selasa (17/3).
Sudin KPKP Jaksel Sosialisasi Perda Pengawasan Hewan Rentan RabiesIa menambahkan, ke depan sosialisasi ini akan terus digencarkan di Cempaka Putih Barat serta Rawasari. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kelurahan.
"Kegiatan sosialisasi ini kita lakukan secara persuasif," tandasnya.