You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakbar Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembentukan gugus tugas tingkat kota Jakarta Barat mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 328 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selanjutnya kita susun rencana kerjanya seperti apa, dan mendirikan posko,

Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya mengundang sejumlah pihak antara lain Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) sebagai pengarah. Anggotanya melibatkan seluruh satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) dan unsur lainnya termasuk Pramuka dan PMI.

"Selanjutnya kita susun rencana kerjanya seperti apa, dan mendirikan posko," ujar Rustam, Rabu (18/3).

Pemohon Perizinan PTSP Disarankan Melalui Online

Dikatakan Rustam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 harus memiliki program yang jelas, seperti upaya-upaya pencegahan, misalnya pembersihan kantor, pemberian hand sanitizer dan lainnya. Selanjutnya setelah program tersusun ia minta secepatnya disampaikan kepada seluruh anggota.

"Ini harus peduli semua, masing-masing punya tanggung jawab. Baik secara organisasi kepemerintahannya maupun dalam struktur gugus tugas ini. Semua digerakkan," tambahnya.

Sekadar diketahui, susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat terdiri atas, Pengarah Wali Kota Jakarta Barat, Dandim 0503, Kapolres, Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pelaksana, Ketua I Wakil Wali Kota, Ketua II Waka Polres, Kepala Staf Kodim 0503, Kasi Intel Kejari dan Sekretaris PN.

Wakil ketua, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Sekretaris para asisten Sekko Jakarta Barat dan Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Sedangkan anggota melibatkan para pimpinan SKPD/UKPD, camat, kapolsek, danramil, lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan unsur lainnya. 


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4283 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1703 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik