You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakbar Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembentukan gugus tugas tingkat kota Jakarta Barat mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 328 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selanjutnya kita susun rencana kerjanya seperti apa, dan mendirikan posko,

Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya mengundang sejumlah pihak antara lain Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) sebagai pengarah. Anggotanya melibatkan seluruh satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) dan unsur lainnya termasuk Pramuka dan PMI.

"Selanjutnya kita susun rencana kerjanya seperti apa, dan mendirikan posko," ujar Rustam, Rabu (18/3).

Pemohon Perizinan PTSP Disarankan Melalui Online

Dikatakan Rustam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 harus memiliki program yang jelas, seperti upaya-upaya pencegahan, misalnya pembersihan kantor, pemberian hand sanitizer dan lainnya. Selanjutnya setelah program tersusun ia minta secepatnya disampaikan kepada seluruh anggota.

"Ini harus peduli semua, masing-masing punya tanggung jawab. Baik secara organisasi kepemerintahannya maupun dalam struktur gugus tugas ini. Semua digerakkan," tambahnya.

Sekadar diketahui, susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat terdiri atas, Pengarah Wali Kota Jakarta Barat, Dandim 0503, Kapolres, Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pelaksana, Ketua I Wakil Wali Kota, Ketua II Waka Polres, Kepala Staf Kodim 0503, Kasi Intel Kejari dan Sekretaris PN.

Wakil ketua, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Sekretaris para asisten Sekko Jakarta Barat dan Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Sedangkan anggota melibatkan para pimpinan SKPD/UKPD, camat, kapolsek, danramil, lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan unsur lainnya. 


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2248 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati