Pemkab Hentikan Sementara Kegiatan Kantor Pemerintahan
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran dan pelaksanaan work from home (WFH) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19.
Selama 14 hari kedepan semua kegiatan dilaksanakan melalui work from home (WFH)
Dalam surat edaran (SE) No.878/SE/2020 ini, Bupati Husein Murad menegaskan, kegiatan pemerintahan yang ada di kantor perwakilan Mitra Praja, Sunter Jakata Utara, kantor kabupaten di Pulau Pramuka, perkantoran di Pulau Karya maupun kantor kecamatan dan kelurahan di Kepulauan Seribu ditiadakan sementara mulai 23 Maret hingga 2 April.
"Selama 14 hari kedepan semua kegiatan dilaksanakan melalui work from home (WFH)," ujar Husein, Senin (23/3).
Dinas Nakertrans dan Energi Fasilitasi Pelaporan Online Pencegahan COVID-19Untuk administrasi surat menyurat, Husein menyarankan agar dilakukan melalui email di alamat masing-masing sekretariat kabupaten, SKPD dan UKPD.
"Kita berharap kondisi cepat pulih dan normal kembali," pungkasnya.