You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Konsisten Larang Pemasangan Reklame Iklan Rokok di Ibukota
Larangan pemasangan reklame bagi produk rokok dan temakau pada Media Luar Ruang di Ibukota yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 akan tetap berlaku, walaupun menuai protes banyak pihak. .
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Alasan Basuki Larang Reklame Rokok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penerbitan peraturan gubernur (pergub) larangan pemasangan reklame berisi produk rokok dan tembakau bertujuan anak-anak di bawah umur tidak terpancing untuk merokok.

Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan segala macam penyakit lainnya

"Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan penyakit lainnya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/1) sore.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2015 ini, kata Basuki, Pemprov DKI tidak akan lagi mengeluarkan izin reklame iklan rokok. “Sedangkan bagi sejumlah reklame rokok yang saat ini masih terpasang di Jakarta, setelah izinnya habis akan dibongkar dan diganti dengan lampu light emitting diode (LED)," ujarnya.

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Sekadar diketahui, Basuki telah menandatangani Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan aturan ini seperti untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Adapun pengawasan dilakukan oleh tim terpadu. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran, hingga pencabutan izin. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Januari 2015.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4035 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2780 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1754 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1561 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1424 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik