You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Inventarisasi Kebutuhan Antisipasi Kondisi Terburuk Pandemi Covid-19
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Siapkan 39 Titik Lokasi Karantina Pasien COVID-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, telah mempersiapkan 39 titik lokasi di 12 pulau sebagai tempat karantina pasien dan mess tim medis, jika kondisi terburuk pandemi COVID-19 terjadi di Kepulauan Seribu.

Untuk sementara kita siapkan 39 titik lokasi di 12 pulau sebagai tempat karantina pasien dan mess tim medis

Hal ini diutarakan Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (16/4).

"Untuk sementara kita siapkan 39 titik lokasi di 12 pulau sebagai tempat karantina pasien dan mess tim medis," ujarnya.

Cegah Penyebaran COVID-19, Anies Imbau Jajaran Sosialisasikan Agar Warganya Tidak Keluar Jakarta

Husein menjabarkan, lokasi karantina tersebut berupa, gedung SKKT, Gedung teknis Pulau Karya, sekolah, asrama pelajar dan guru, GOR, Pulau Tidung Kecil hingga homestay.

Diungkapkan Husein, dalam waktu dekat lokasi tersebut akan dibenahi untuk pemenuhan sarana dan prasarana penunjang seperti kebutuhan air bersih, toilet dan tempat tidur yang sedang dikoordinasikan dengan anggota gugus tugas lainnya.

"Pekan depan sudah bisa dimulai pembenahannya, mungkin dimulai dengan bersih-bersih di setiap titik-titik yang kita tentukan," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11300 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati