You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Legislator Perempuan DPRD DKI Ucapkan Selamat Hari Kartini
photo Doc - Beritajakarta.id

Legislator Perempuan Gelorakan Semangat Kartini

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengajak kaum ibu untuk mencontoh semangat RA Kartini dalam berjuang menghadapi permasalahan ekonomi akibat merebaknya virus corona saat ini.

Saya yakin kaum ibu di Jakarta mampu melewati kondisi ini.

"Saya yakin kaum ibu di Jakarta mampu melewati kondisi ini. Mereka punya peran penting untuk menghadapi kondisi ekonomi yang penuh keterbatasan, terlebih bagi mereka yang suaminya menjadi korban PHK dan pekerja informal terdampak PSBB," ujarnya, Selasa (21)4).

Menurutnya, peran perempuan di Jakarta bisa terus dioptimalkan melalui gerakan usaha mandiri untuk membantu perekonomian keluarga. Misalnya, dengan  membuka usaha kuliner saat Ramadhan tanpa harus melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

DKJ Apresiasi Bantuan Bagi Pekerja Seni Saat Pandemi COVID-19

Saat ini, kata Ida, perempuan bisa lebih mandiri dalam membantu ekonomi keluarga dengan bekerja dari rumah.

"Banyak yang bisa kita lakukan dari rumah, seperti menjahit atau berjualan takjil. Itu bisa dioptimalkan melalui saluran media sosial. Sekali lagi, kita jangan pernah malu untuk memulai sesuatu yang baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati