54 Rumah Makan di Jaksel Telah Dimonitoring Selama PSBB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah memonitoring 54 rumah makan di wilayahnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wilayah pertama yang kita monitoring adalah Kecamatan Tebet
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Rahmawan mengatakan, monitoring dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan para pemilik rumah makan terhadap aturan PSBB yang diberlakukan sejak 10 April 2020.
"Wilayah pertama yang kita monitoring adalah Kecamatan Tebet," ujarnya, Kamis (23/4).
Satpol PP Jaksel Monitoring Penerapan PSBB di SetiabudiIa menyebutkan, 54 rumah makan yang dimonitoring tersebar 15 titik di Mampang Prapatan, 13 titik di Setiabudi, 12 titik di Tebet, delapan titik di Kebayoran Baru dan enam titik di Cilandak.
"Kita imbau para pemilik rumah makan agar selalu mematuhi aturan PSBB saat beroperasi," tuturnya.
Menurut Ujang, aturan PSBB yang harus dijalankan rumah makan cukup sederhana. Antara lain harus melayani pemesanan hanya untuk dibawa pulang (take away), mewajibkan pegawai mengenakan masker serta menyediakan wadah cuci tangan dan hand sanitizer.
"Aturan ini harus dipatuhi supaya mata rantai wabah Corona bisa diminimalisir tanpa mengganggu aktivitas perekonomian," tandasnya.