You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
400 Keluarga Terima Bantuan Usaha Ekonomi
photo Doc - Beritajakarta.id

400 Keluarga Terima Bantuan Usaha Ekonomi

Suku Dinas Sosial Jakarta Barat segera menyalurkan bantuan usaha ekonomi produktif kepada 400 keluarga miskin. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga tidak mampu.

ahun lalu kami telah memberikan bantuan serupa untuk 1.600 KK yang tersebar di delapan wilayah kecamatan

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Ika Yuli Rahayu menjelaskan, penyaluran bantuan dengan nilai total mencapai Rp 1 miliar itu dapat dimanfaatkan para penerima untuk membuka usaha ekonomi kreatif. Dengan begitu ekonomi keluarga mereka dapat meningkat asal bisa mengelola bantuan dengan baik.   

"Tahun lalu kami telah memberikan bantuan serupa untuk 1.600 KK yang tersebar di delapan wilayah kecamatan. Tahun ini jumlahnya menurun karena memang ada pemangkasan anggaran," kata Ika, Jumat (30/1).

Cuaca Ekstrem, Ribuan Nelayan Tidak Bisa Melaut

Menurut Ika, awalnya ia mengajukan anggaran bantuan usaha ekonomi produktif sebesar Rp 9 miliar yang diharapkan dapat diberikan kepada 5.000 keluarga miskin. Namun sayangnya yang disetujui DPRD DKI hanya Rp 1 miliar.

Selain itu, Ika menjelaskan, tahun ini pihaknya juga akan memberikan pemenuhan kebutuhan dasar kepada 2.610 anak, 150 penyandang cacat dan 2.515 lanjut usia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati