You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Pulau Panggang Terdapat Empat Lokasi Untuk Karantina Covid-19
photo Suparni - Beritajakarta.id

Empat Lokasi Karantina di Pulau Panggang Siap Digunakan

Empat lokasi karantina untuk mengantisipasi jika ada warga yang terdampak virus corona, telah disiapkan Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.

Jadi saat ini ada empat lokasi karantina di Kelurahan Pulau Panggang, tiga diantaranya kami yang siapkan

Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga lokasi yaitu Gedung SDN 01 Pulau Panggang dengan kapasitas 10 orang, SMA Negeri 69 Jakarta di Pulau Pramuka dengan kapasitas 10 orang dan gedung SKKT Pulau Panggang dengan kapasitas 10 orang.

Sebelumnya, jelas Pepen, satu lokasi di Gedung Teknis Pulau Karya sudah disiapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pemkab Siapkan 39 Titik Lokasi Karantina Pasien COVID-19

"Jadi saat ini ada empat lokasi karantina di Kelurahan Pulau Panggang, tiga diantaranya kami yang siapkan," ujarnya, Sabtu (2/5).

Ditambahkannya, pihaknya telah melakukan persiapan untuk perlengkapan sarana dan prasarananya bekerja sama dengan lintas sektoral.

"Masing-masing di tiga lokasi tersebut telah dipasang velbed 10 buah serta fasilitas lain. Seluruh ruangan juga sudah disemprot cairan disinfektan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11365 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati