1.922 Pengendara di Jakpus Langgar Aturan PSBB
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencatat jumlah pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 1-4 Mei 2020 mencapai 1.922 pelanggar.
Kami mencatat ada 1.922 pelanggar PSBB di wilayah Jakarta Pusat selama periode 1 hingga 4 Mei 2020
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, pelanggar PSBB di ruas jalan masih didominasi pengendara roda dengan jumlah 1.352 pelanggar. Sementara pengendara roda empat yang melanggar berjumlah 570 pelanggar.
Pelanggar PSBB di Jakpus Masih Didominasi Pengendara MotorJenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara roda dua seperti tidak mengenakan masker sebanyak 728 pelanggar, tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 495 pelanggar dan berboncengan dengan alamat domisili berbeda sebanyak 129 pelanggar.
"Kami mencatat ada 1.922 pelanggar PSBB di wilayah Jakarta Pusat selama periode 1 hingga 4 Mei 2020," kata Sholeh, Selasa (5/5).
Ia melanjutkan, pada bulan lalu, pengendara yang melanggar aturan PSBB mencapai 13.829 pelanggar dengan rincian 8.140 pengendara roda dua dan 5.689 pengendara roda empat.
Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara roda seperti tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 3.892 pelanggar, tidak memakai masker 3.144 pelanggar dan berboncengan dengan alamat domisili
berbeda sebanyak 1.104 pelanggar."Di bulan April, ada 1.825 pengendara mobil pribadi tidak menggunakan masker dan 1.637 melebihi kapasitas. Sedangkan pengendara angkutan umum ada 1.283 pelanggar tidak mengenakan masker dan 944 pelanggar melebihi kapasitas," tandasnya.