You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2541 Pengendara di Jakpus Langgar Aturan PSBB Periode 5-11 Mei 2020
.
photo doc - Beritajakarta.id

2.541 Pengendara di Jakpus Langgar Aturan PSBB

Selama periode 5-11 Mei 2020, pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat mencapai 2.541 pelanggar.

Dilihat dari data kami, terdapat peningkatan dari periode sebelumnya

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, angka pelanggaran PSBB masih didominasi pengendara roda dua dengan jumlah 1.646 pelanggar. Sementara pengendara roda empat sebanyak 895 pelanggar.

Apabila dibandingkan dengan periode 1-4 Mei 2020 lalu, jumlah pengendara yang melanggar PSBB meningkat dari semula 1.352 menjadi 1.646 pelanggar untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat dari 570 menjadi menjadi 895 pelanggar.

Pengawasan PSBB di Pasar Rebo Catat 30 Pelanggaran

Adapun jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara roda dua ini seperti tidak mengenakan masker sebanyak 942 pelanggar disusul tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 637 pelanggar dan berboncengan dengan KTP berbeda sebanyak 67 pelanggar.

"Dilihat dari data kami, terdapat peningkatan dari periode sebelumnya," ujar Sholeh, Rabu (13/5).

Ia melanjutkan, selama periode ini, pengendara roda empat yang melanggar PSBB karena tidak mengenakan masker sebanyak 576 pelanggar dan kelebihan kapasitas 319 pelanggar. Pihaknya meminta warga agar mematuhi aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibukota.

Bila tidak demikian, pihaknya akan menerapkan Peraturan Gubernuur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut telah diatur, pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Yang memberikan sanksi Satpol PP dan kepolisian. Kita mendampingi mereka," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye3090 personFolmer
  2. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1212 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Jakarta Jadi Tuan Rumah Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum

    access_time09-06-2025 remove_red_eye1043 personNurito
  4. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye792 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. ‘Ghost Nets: Awakening the Drifting Giants’, Pameran Seni Ajak Jaga Lautan

    access_time09-06-2025 remove_red_eye782 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik