2.541 Pengendara di Jakpus Langgar Aturan PSBB
Selama periode 5-11 Mei 2020, pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat mencapai 2.541 pelanggar.
Dilihat dari data kami, terdapat peningkatan dari periode sebelumnya
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, angka pelanggaran PSBB masih didominasi pengendara roda dua dengan jumlah 1.646 pelanggar. Sementara pengendara roda empat sebanyak 895 pelanggar.
Apabila dibandingkan dengan periode 1-4 Mei 2020 lalu, jumlah pengendara yang melanggar PSBB meningkat dari semula 1.352 menjadi 1.
646 pelanggar untuk roda dua. Sedangkan untuk roda empat dari 570 menjadi menjadi 895 pelanggar.Pengawasan PSBB di Pasar Rebo Catat 30 PelanggaranAdapun jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara roda dua ini seperti tidak mengenakan masker sebanyak 942 pelanggar disusul tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 637 pelanggar dan berboncengan dengan KTP berbeda sebanyak 67 pelanggar.
"Dilihat dari data kami, terdapat peningkatan dari periode sebelumnya," ujar Sholeh, Rabu (13/5).
Ia melanjutkan, selama periode ini, pengendara roda empat yang melanggar PSBB karena tidak mengenakan masker sebanyak 576 pelanggar dan kelebihan kapasitas 319 pelanggar. Pihaknya meminta warga agar mematuhi aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibukota.
Bila tidak demikian, pihaknya akan menerapkan Peraturan Gubernuur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut telah diatur, pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Yang memberikan sanksi Satpol PP dan kepolisian. Kita mendampingi mereka," tandasnya.