You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab Mulai Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sanksi Pelanggaran PSBB Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu

Setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat, Pemerintah kabupaten Kepulauan Seribu akhirnya mulai mnerapkan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Patroli gabungan akan rutin kita gelar setiap hari di semua pulau permukiman

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar sesuai Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB ini diberlakukan pasca sosialisasi yang dilakukan secara serentak kemarin.

Dia meminta seluruh warga untuk mentaati aturan PSBB dengan tetap mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menggunakan masker.

Sanksi Pelanggaran PSBB Disosialisasikan di Kepulauan Seribu Selatan

"Jika ditemukan warga tidak bermasker dan berkumpul, kami akan kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Sabtu (16/5).

Dalam hal pemberian sanksi, jelas Rahmat, akan dikedepankan cara persuasif dan manusiawi. Pelanggar akan diberikan masker, didata dan selanjutnya dikenakan rompi warna orange dengan bertuliskan "PELANGGAR PERDA", dengan harapan dapat membuat jera.

"Patroli gabungan akan rutin kita gelar setiap hari di semua pulau permukiman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1750 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1630 personDessy Suciati
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1552 personDessy Suciati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1046 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1043 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik