Tak Gunakan Masker, 32 Warga Keagungan Disanksi Kerja Sosial
Jajaran Kelurahan Keagungan, Taman Sari, bersama TNI/Polri terus melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hari ini ada 32 orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi kerja sosial,
Sekretaris Kelurahan Keagungan, Astrid Nursanti menuturkan, pengawasan dilakukan di Jl Keamanan Raya atau Gang Kancil. Warga yang tidak menggunakan masker langsung di-BAP dan selanjutnya diberikan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan lingkungan, membersihkan kamar mandi dan Musala Al Barokah, dan PAUD di RW 06.
181.756 Masker Didistribusikan ke Warga Pegadungan
"Hari ini ada 32 orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi kerja sosial," ujar Astrid, Senin (18/5).
Dia menambahkan, pengawasan ini akan rutin dilaksanakan. Masyarakat juga diharapkan semakin patuh dan disiplin menjalankan PSBB dengan tertib, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Jadi dibutuhkan kerja sama semua pihak, agar pandemi ini segera berakhir," tandasnya.