You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Mulai Diterapkan di Pulau Tidung
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Tidung Lebih Intensifkan Patroli Wilayah

Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, lebih mengintensifkan patroli wilayah dan menerapkan Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaaan Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan,

Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, petugas gabungan dari unsur Gugus Tugas Pulau Aman bersama Satpol PP dibantu TNI dan Polri berkeliling ke setiap sudut area pulau untuk memastikan warga warga menggunakan masker saat keluar rumah.

"Semua lokasi dikontrol, warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan," ujarnya, Senin (18/5).

Sanksi Pelanggaran PSBB Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu

Menurutnya, melalui surat pernyataan tersebut bagi pelanggar PSBB dua kali akan dilakukan sanksi lebih berat berupa bekerja sosial membersihkan fasilitas umum sesuai Pergub No.41 Tahun 2020.

"Alhamdulillah, belum ada pelanggaran berat sampai hari ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3209 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2816 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1958 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1565 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1402 personNurito