You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Serukan Penutupan Sementara Ziarah makam Selama Masa Perpanjangan PSBB
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bupati Serukan Penutupan Sementara Aktivitas Ziarah Makam

Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, menyerukan penutupan sementara aktivitas ziarah makam di seluruh TPU Kepulauan Seribu menjelang dan saat Idul Fitri nanti.

Sesuai anjuran MUI kita tutup sementara ziarah makam di semua TPU Kepulauan Seribu

Ditegaskan Husein, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, pihaknya akan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diperpanjang Peprov DKI hingga 4 Juni mendatang.

Selain itu, lanjut Husien, pihaknya juga akan mengikuti aturan dan Fatwa MUI terkait pelaksanaan shalat Ied dan ziarah makam yang menjadi kebiasaan warga Kepulauan Seribu menjelang dan saat Idul Fitri.

TPU di Kepulauan Seribu Tutup Kegiatan Ziarah Makam

"Sesuai anjuran MUI kita tutup sementara ziarah makam di semua TPU Kepulauan Seribu," ujarnya, usai rapat melalui video conference dengan jajaran di kantor Mitra Praja, Rabu (20/5).

Menurut Husein, langkah tersebut sudah sesuai dengan penerapan pembatasan  dalam masa darurat saat ini agar warga menghindari berkerumun.

"Kita minta pengertian masyarakat untuk menahan diri, sampai betul-betul kondisinya aman dan tidak ada lagi wabah COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11268 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati