Tak Gunakan Masker, 10 Warga Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum
Kelurahan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat menggelar pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya, 10 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan sejumlah fasilitas umum.
Ada 10 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,
Lurah Slipi, Nia Istiani mengatakan, pengawasan dan penindakan PSBB hari ini dilakukan di tiga lokasi yakni Pasar Loksem RW 02, Jl KS Tubun III RW 06 dan Jl KS Tubun II RW 01. Pemberian sanksi sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.
"
Ada 10 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan kami jatuhi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB," ujar Nia, Rabu (3/6).15 Pelanggar PSBB di Cipayung Dijatuhi SanksiDitambahkan Nia, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta memberikan pengarahan pada warga yang baru tiba di Jakarta setelah melakukan perjalanan mudik untuk melaukan isolasi mandiri.
"Kami juga membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker ," tandasnya.