Dispusip Terapkan Protokol Kesehatan di Perpustakaan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta telah membuka layanan perpustakaan umum daerah secara terbatas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
P emustaka wajib menggunakan masker
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, jumlah pengunjung yang masuk ke perpustakaan disesuaikan dengan kapasitas yang disediakan atau 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Pemustaka yang diperbolehkan berkunjung ke perpustakaan ada mereka yang berusia sembilan sampai 60 tahun dan tidak dalam keadaan hamil," ujarnya, Jumat (12/6).
Anies Serukan Protokol Kesehatan Kegiatan PeribadatanIa menambahkan, pemustaka wajib menggunakan masker
dan menerapkan etika batuk dan bersin, serta menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dengan petugas maupun pemustaka lain."Setiap penyelanggaraan layanan perpustakaan umum menyiapkan kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan melingkupi sarana cuci tangan dengan air mengalir, sabun, alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 70 persen, dan sarung tangan plastik," terangnya.
Wahyu menjelaskan, layanan di Perpustakaan Umum Cikini dan Kuningan, Perpustakaan Umum di lima wilayah kota, dan Pusat Dokumentasi Sastra H. B. Jassin, dibuka hari Senin sampai dengan Minggu pukul 10.00 sampai 15.00.
"Hari libur nasional dan cuti bersama layanan perpustakaan tidak beroperasi," tandasnya.