You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Sudin Gulkarmat Jakbar Padamkan Kebakaran Bengkel di Kebon Jeruk
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kebakaran di Jalan Raya Kebon Jeruk Berhasil Dipadamkan

Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat berhasil memadamkan kobaran api yang membakar bangunan bengkel bubut di Jalan Raya Kebon Jeruk, Nomor: 20, RT 04/09, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk.

Sekitar 30 menit 

Kasiops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Eko Sumarno mengatakan, laporan terjadinya kebakaran diterima sekitar pukul 10.50 WIB.

"Setelah menerima laporan kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan proses pemadaman," ujarnya, Sabtu (27/6). 

Penyemprotan Disinfektan Digencarkan di Palmerah

Eko menjelaskan, sebanyak 11 unit armada pemadam kebakaran dengan kekuatan 55 personel dikerahkan ke lokasi.

"Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian. Kami bergerak cepat melakukan pemadaman dan melokalisir kobaran api bergerak cepat memadamkan api agar tidak menjalar ke bangunan lain di sekitarnya," ungkap Eko.

Ia menambahkan, penyebab kebakaran diduga akibat terjadi korsleting listrik dari bangunan bengkel bubut seluas 35 meter persegi tersebut. 

"Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Kerugian materiil.akubat terjadinya kebakaran ditaksir mencapai Rp 75 juta," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12678 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1411 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1405 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1056 personBudhi Firmansyah Surapati