You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans Jakbar Sidak 21 Perusahaan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar Sidak Pengawasan PSBB

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ke 21 perusahaan.

Ada 21 perusahaan yang kami sidak dan ada beberapa perusahaan kamj berikan peringatan,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan dilakukan sesuai Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Ada 21 perusahaan yang kami sidak dan ada beberapa perusahaan kamj berikan peringatan, karena ada karyawan yang tidak menggunakan masker," ujar Ya'la, Selasa (30/6).

19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB Transisi

Dikatakan Ya'la, dalam monitoring ini, pihaknya mengerahkan tujuh tim di mana satu tim terdiri dari lima petugas. Setiap tim ditugaskan mengawasi tiga perusahaan yang tersebar di delapan kecamatan.

Ditambahkan Ya'la, pihaknya melakukan peninjauan langsung penerapan physical distancing, penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh dan pemberlakuan sif bagi para karyawan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7707 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6012 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri