Sudin LH Kepulauan Seribu Sosialisasikan Aturan Penggunaan KBRL
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, mensosialisasikan aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang mulai resmi diberlakukan pada 1 Juli kemarin.
Kepada pedagang kelontong kita minta untuk mulai menggunakan kantong ramah lingkungan
Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan, sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan ini ditujukan kepada warga, pedagang kelontong dan pengelola toko swalayan.
"
Kepada pedagang kelontong kita minta untuk mulai menggunakan kantong ramah lingkungan ," ujarnya, Kamis (2/7).Sudin LH Jaktim Cek Penggunaan Kantong Belanja Ramah LingkunganDjoko mengaku, saat ini sedang menyiapkan imbauan khusus terkait kantong belanja ramah lingkungan dan larangan penggunaan kantong plastik kepada warga Kepulauan Seribu.
"Bisa saja warga membawa sendiri kantong belanja, atau warung menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang penting penggunaan kantong plastik dapat diminimalisir," tandasnya.