Petugas Lakukan Pengawasan PSBB di Delapan Pasar Tradisional
Ratusan petugas gabungan melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan pasar tradisional di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Ada 19 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi sosial menyapu area pasar,
Hasilnya, 19 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial yakni menyapu area pasar.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, pengawasan kali ini pihaknya mengerahkan 112 petugas gabungan. Para petugas disebar ke Pasar Pulogadung, Pasar Cipinang Kebembem, Pasar Enjo, Pasar Sunan Giri, Pasar Rawamangun, Pasar Ampera, Pasar Bidadari dan Pasar Kayu Jati.
10 Pelanggar PSBB di Setiabudi Disanksi Kerja Sosial"Ada 19 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker langsung kami data dan dijatuhi sanksi sosial menyapu area pasar," ujar Andik, Rabu (8/7).
Ditambahkan Andik, petugas gabungan yang dikerahkan terdiri dari unsur Satpol PP, kecamatan, kelurahan, pegelola pasar dibantu TNI/Polri.
"Kami mengimbau warga untuk tetap menjalanka
n protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.