Pengawasan Usaha Makan dan Minum di Pluit Diperketat
Tim monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, memperketat pengawasan terhadap usaha warung makan dan minum. Pengetatan pengawasan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan COVID 19.
Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 23.00.
Lurah Pluit, Rosiwan mengatakan, sejumlah tempat usaha warung makan dan minum di wilayahnya belakangan ini mulai ramai dikunjungi warga. Sehingga dikhawatirkan rentan menjadi pusat penyebaran pandemi.
"Makanya pengawasan kita gencarkan. Seperti tadi malam kita monitoring ke sejumlah kawasan," katanya, Kamis (16/7).
25 Pelanggar PSBB di Matraman Dijatuhi SanksiDiakui Rosiwan, hasil monitoring masih mendapati sejumlah tempat usaha belum dilengkapi tempat cuci tangan dan sabun di pintu masuk. Kemudian, pengaturan tempat duduk menjaga jarak sesuai protokol kesehatan COVID 19 pun belum seluruhnya menerapkan.
Terhadap pemilik atau pengelola usaha yang belum melengkapi dan menerapkan protokol kesehatan COVID 19 sesuai aturan pihaknya memberikan sanksi teguran. Ke depannya pemilik diwajibkan hanya menerima tamu sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
"
Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 23.00. Semua harus diterapkan agar terhindar dari risiko penularan COVID-19," tandasnya.