You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Memasuki Masa Purnabakti, 500 ASN Pemkot Jakpus Ikuti Pembekalan
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

500 ASN Pemkot Jakpus Ikuti Pembekalan Masa Purna Bakti

500 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengikuti pembekalan masa purna bakti di kantor wali kota setempat.

Ada sebanyak 500 PNS yang mengikuti kegiatan pembekalan ini. Mereka adalah pegawai yang akan pensiun pada tahun 2022 sebanyak 500 PNS

Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, pembekalan ini dilakukan untuk memberikan informasi terkait hak dan kewajiban ASN dalam menjalani masa purna bakti.

"Ada sebanyak 500 PNS yang mengikuti kegiatan pembekalan ini. Mereka adalah pegawai yang akan pensiun pada tahun 2022," ujarnya, Senin (20/7).

20 ASN Pemkot Jakut Terima SK Purna Bakti

Iqbal menuturkan, dari 500 ASN yang mengikuti pembekalan masa purna bakti ini, 149 orang di antaranya merupakan pegawai Suku Dinas Pendidikan wilayah I, 155 pegawai Suku Dinas Pendidikan wilayah II, 30 pegawai kecamatan dan kelurahan serta 166 pegawai Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Jakarta Pusat.

"Pensiun itu bukan akhir segalanya. Namun awal dari proses kita untuk lebih mengembangkan potensi diri di luar sebagai PNS," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2003 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1849 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1028 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye818 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik