You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepekan, Satpol PP Cengkareng Tindak 444 Warga Tanpa Masker
photo Angga Siswanto - Beritajakarta.id

Sepekan, Satpol PP Cengkareng Tindak 444 Warga Tanpa Masker

Monitoring pengawasan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terus dilakukan Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sepekan terakhir tercatat sebanyak 444 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah ditindak.

Sepekan terakhir kami menindak 444 pelanggar yang tidak menggunakan masker,

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, penegakkan aturan ini sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pengawasan PSBB di JIC Jaring 133 Pelanggar

"Sepekan terakhir kami menindak 444 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Rinciannya, 139 pelanggar di Kelurahan Cengkareng Timur, 78 pelanggar di Rawa Buaya, 77 pelanggar di Cengkareng Barat, 63 pelanggar di Kedaung Kaliangke, 54 pelanggar di Duri Kosambi, dan 33 pelanggar di Kapuk," ujar Asromadian, Selasa (21/7).

Dia menambahkan, pengawasan dan monitoring rutin dilakukan berkolaborasi dengan petugas Sudin Perhubungan serta dibantu TNI/Polri dengan menyasar kawasan pusat keramaian seperti pasar, jalan raya dan lain sebagainya.

"Selain diberikan sanksi kerja sosial, ada juga denda administrasi dengan jumlah sebanyak Rp 19 juta dalam penindakan selama sepekan ini," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16968 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11332 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6788 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3662 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1723 personFolmer