You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
68 Pelanggar di Mangga Besar di Berikan Sanksi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Gunakan Masker, 68 Warga di Taman Sari Dijatuhi Sanksi

Petugas gabungan kembali menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jl Mangga Besar VIII, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (27/7).

Hari ini ada 68 warga yang tidak menggunakan masker,

Hasilnya, 68 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, OK Prend digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mau mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

"Hari ini ada 68 warga yang tidak menggunakan masker, 47 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 21 dijatuhi sanksi denda administrasi," ujar Risan.

Ditambahkan Risan, kegiatan ini melibatkan puluhan personel Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, kelurahan dan kecamatan.

"Kami akan terus lakukan operasi ini agar masyarakat semakin patuh menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29347 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11573 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6947 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3898 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1671 personAldi Geri Lumban Tobing