You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
68 Pelanggar di Mangga Besar di Berikan Sanksi
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Gunakan Masker, 68 Warga di Taman Sari Dijatuhi Sanksi

Petugas gabungan kembali menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jl Mangga Besar VIII, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (27/7).

Hari ini ada 68 warga yang tidak menggunakan masker,

Hasilnya, 68 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, OK Prend digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mau mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker

"Hari ini ada 68 warga yang tidak menggunakan masker, 47 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 21 dijatuhi sanksi denda administrasi," ujar Risan.

Ditambahkan Risan, kegiatan ini melibatkan puluhan personel Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, kelurahan dan kecamatan.

"Kami akan terus lakukan operasi ini agar masyarakat semakin patuh menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time26-04-2024 remove_red_eye3332 personAnita Karyati
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2985 personNurito
  3. Pembangunan LRT Fase 1B Alami Deviasi Positif

    access_time27-04-2024 remove_red_eye2701 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 37,25 Ton Sampah APK di Jakbar Didaur Ulang

    access_time26-04-2024 remove_red_eye2662 personTP Moan Simanjuntak
  5. 500 Pelajar SDN 07 Sunter Agung Diedukasi Pemilahan Sampah

    access_time26-04-2024 remove_red_eye2653 personAnita Karyati