Tak Gunakan Masker, 68 Warga di Taman Sari Dijatuhi Sanksi
access_time Senin, 27 Juli 2020 21:21 WIB
remove_red_eye 1548
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Erikyanri Maulana
Petugas gabungan kembali menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jl Mangga Besar VIII, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (27/7).
Hari ini ada 68 warga yang tidak menggunakan masker,
Hasilnya, 68 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, OK Prend digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mau mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Penggunaan Masker"Hari ini ada 68 warga yang tidak menggunakan masker, 47 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 21 dijatuhi sanksi denda administrasi," ujar Risan.
Ditambahkan Risan, kegiatan ini melibatkan puluhan personel Satpol PP, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, kelurahan dan kecamatan.
"Kami akan terus lakukan operasi ini agar masyarakat semakin patuh menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.