You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.548 Pelanggar di Jakbar di Berikan Sanksi Sosial
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakbar Tindak 2.548 Warga Tanpa Masker

Satpol PP Jakarta Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 melalui Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend). Salah satunya dengan melakukan penindakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

Pada perpanjangan PSBB transisi fase I di Jakarta Barat ada 2.548 warga yang dijatuhi sanksi,

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, sejak perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama atau sejak 17 Juli hingga saat ini tercatat sebanyak 2.548 warga di Jakarta Barat telah dijatuhi sanksi lantaran tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial dan denda administrasi.

"Pada perpanjangan PSBB transisi fase I di Jakarta Barat ada 2.548 warga yang dijatuhi sanksi," ujar Tamo, Rabu (29/7).

Tak Gunakan Masker, 68 Warga di Taman Sari Dijatuhi Sanksi

Dia menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak ada di Kecamatan Kalideres yakni sebanyak 462 orang. Disusul kemudian Kecamatan Taman Sari sebanyak 434 orang, Kembangan 335 orang, Tambora 316 orang dan Palmerah sebanyak 296 orang.

Kemudian, untuk Kecamatan Kebon Jeruk berada di posisi berikutnya sebanyak 225 orang, Grogol Petamburan 140 orang, dan Cengkareng 127 orang. Sedangkan untuk tingkat kota ada sebanyak 213 orang.

"Untuk denda administrasi terkumpul Rp 174.600.000 di mana Pembayaran denda langsung ke Bank DKI," katanya.

Menurutnya, penindakan ini sesuai dengan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6760 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6066 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1382 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1259 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing