Tak Pakai Masker, 60 Warga Rawa Buaya Ditindak
access_time Kamis, 30 Juli 2020 16:31 WIB
remove_red_eye 1512
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Erikyanri Maulana
Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jl Palapa, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Hasilnya, 60 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata didiberikan sanksi.
Ada 60 warga yang kami tindak hari ini,
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, OK Prend digelar untuk meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"
Ada 60 warga yang kami tindak hari ini . 17 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan 43 lainnya dikenakan sanksi denda administrasi," ujar Asromadian AB, Kamis (30/7).Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara DisanksiDia menambahkan, OK Prend sesuai dengan Seruan Gubernur DKI No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker, Seruan Gubernur DKI No 4 Tahun 2020 tentang Jaga Jarak Aman dan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.