You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Petugas Sudinhub Jakpus Sosialisasikan Penerapan Ganjil Genap
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakpus Sosialisasikan Ganjil Genap di Sembilan Ruas Jalan

Puluhan personel Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat hari ini melakukan sosialisasi penerapan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan wilayahnya.

Di tiap ruas jalan ganjil genap, ada lima hingga tujuh personel yang kita kerahkan

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya mengerahkan 90 personel yang disebar ke sembilan ruas jalan.

"Di tiap ruas jalan ganjil genap, ada lima hingga tujuh personel yang kita kerahkan," ujarnya, Senin (3/8).

Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

Ia menyebutkan, sembilan ruas jalan yang menjadi lokasi sosialisasi ganjil genap terdiri dari Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen hingga Jalan Gunung Sahari.

"Ganjil genap diberlakukan pada pukul 08.00-10.00 dan 16.00-21.00. Kita ajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1730 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1433 personFolmer
  3. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1179 personDessy Suciati
  4. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye995 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye982 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik