74 Pelanggar PSBB Transisi di Cipayung Disanksi
Sebanyak 74 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) transisi diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.
Hasilnya, kami memberikan sanksi kerja sosial pada 73 pelanggar dan satu pelanggar dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu,
Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di enam lokasi berbeda di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Langgar Aturan PSBB, 37 Warga Bersihkan Sarpras Jl Percetakan Negara II
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 33 petugas gabungan.
"Hasilnya, kami memberikan sanksi kerja sosial pada 73 pelanggar dan satu pelanggar dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu,"
tuturnya, Jumat (4/9).
Rincian enam lokasi operasi tertib masker itu, yakni Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jl Malaka RW 05 Kelurahan Cilangkap, Jl Sajim Kelurahan Bambu Apus, Jl Raya Setu.
"Selain itu, operasi tertib masker ini juga kami lakukan di pemukiman warga RW 09 Kelurahan Lubang Buaya," tandasnya.
-
Operasi Tertib Masker di Gambir Jaring 84 Pelanggar
access_timeJumat, 04 September 2020 13:35 WIB
remove_red_eye1482 personAdriana Megawati -
17 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Pasar Rawasari Disanksi
access_timeSenin, 31 Agustus 2020 16:38 WIB
remove_red_eye1751 personAdriana Megawati