157 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBL di Cilangkap
Sebanyak 157 petugas gabungan hari ini melakukan Pengawasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Hasilnya, sebanyak 52 pelanggar diberikan sanksi push up,
Lurah Cilangkap, Nasir Sugiar mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan serempak di enam RW oleh petugas gabungan dari unsur kelurahan, Satpol PP, dan TNI/Polri.
Pemkot Jaktim Perketat PSBL di 15 RWSelain itu, pihaknya juga mengerahkan kader Jumantik, TP PKK, Dasawisma, LMK, FKDM dan pengurus RT/RW.
Selain pedagang dan pembeli di Jl Raya Cilangkap, pemukiman warga di Jl Waru, Jl Basuki, Jl Giri Kencana, Jl As-Safi'iyah, Jl Mabes AL, Jl Malaka dan sejumlah titik lainnya juga menjadi bagian dari kegiatan pengawasan.
"Hasilnya, sebanyak 52 pelanggar diberikan sanksi push up,"
ujarnya, Selasa (8/9).Ia menjelaskan, setelah disanksi para pelanggar yang mayoritas tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis oleh petugas.
Dalam kegiatan ini pihaknya juga mensosialisasikan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tandasnya.