You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Input 6.888 Pelanggar ke JakAPD
photo Doc - Beritajakarta.id

6.888 Pelanggar Terinput di JakAPD, Denda Progresif Mulai Dijalankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai mengenakan denda progresif kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, khususnya warga yang tidak mengenakan masker.

Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, denda progresif ini akan diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Sedikitnya sudah 6.888 pelanggar yang diinput sampai saat ini dengan jumlah denda administrasi sementara senilai Rp 102 juta.

"Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan. Senin kemarin kita sudah menginput dengan aplikasi JakAPD," ungkap Arifin, Jumat (11/9).

Langgar Aturan PSBB, Enam Restoran di Tebet Ditutup Sementara

Meski demikian, belum ada pelanggar yang dikenakan denda progresif karena mengulangi pelanggaran sampai saat ini. "Yang kena pelanggaran progresif belum ada," ucap Arifin.

Arifin mengatakan, data pelanggar protokol kesehatan yang disanksi sebelum JakAPD diluncurkan belum diinput ke dalam aplikasi. Hal itu karena pelanggarnya masih diberikan sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, sementara sanksi denda progresif baru berlaku di Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Pelanggar yang sudah tercatat sebelumnya itu kan Pergub 51. Jadi sekian ratus ribu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi JakAPD. Karena aturannya yang baru dengan JakAPD ini Pergub Nomor 79," ungkap Arifin.

Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2020, setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker dikenakan denda administratif kelipatan Rp 250.000.

Sedangkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat denda administratif kelipatan Rp 50.000.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1063 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye855 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye813 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye810 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye772 personAldi Geri Lumban Tobing