You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Input 6.888 Pelanggar ke JakAPD
.
photo doc - Beritajakarta.id

6.888 Pelanggar Terinput di JakAPD, Denda Progresif Mulai Dijalankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai mengenakan denda progresif kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, khususnya warga yang tidak mengenakan masker.

Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, denda progresif ini akan diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Sedikitnya sudah 6.888 pelanggar yang diinput sampai saat ini dengan jumlah denda administrasi sementara senilai Rp 102 juta.

"Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan. Senin kemarin kita sudah menginput dengan aplikasi JakAPD," ungkap Arifin, Jumat (11/9).

Langgar Aturan PSBB, Enam Restoran di Tebet Ditutup Sementara

Meski demikian, belum ada pelanggar yang dikenakan denda progresif karena mengulangi pelanggaran sampai saat ini. "Yang kena pelanggaran progresif belum ada," ucap Arifin.

Arifin mengatakan, data pelanggar protokol kesehatan yang disanksi sebelum JakAPD diluncurkan belum diinput ke dalam aplikasi. Hal itu karena pelanggarnya masih diberikan sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, sementara sanksi denda progresif baru berlaku di Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Pelanggar yang sudah tercatat sebelumnya itu kan Pergub 51. Jadi sekian ratus ribu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi JakAPD. Karena aturannya yang baru dengan JakAPD ini Pergub Nomor 79," ungkap Arifin.

Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2020, setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker dikenakan denda administratif kelipatan Rp 250.000.

Sedangkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat denda administratif kelipatan Rp 50.000.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2203 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1066 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati