You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
93 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Disanksi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sepekan, 93 Pelanggar Operasi Tertib Masker Ditindak

Satpol PP Kepulauan Seribu telah melakukan penindakan terhadap 93 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 sejak 14 - 20 September 2020. Umumnya para pelanggar dijatuhi sanksi berupa kerja sosial.

Operasi tertib masker dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dari 93 orang yang terjaring operasi tertib masker tersebut, dua orang di antaranya diberikan sanksi denda yang dibayarkan melalui Bank DKI.

"Operasi tertib masker dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," ujar Rahmat Lubis, Rabu (23/9).

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus

Menurutnya, pelanggaran terbanyak terdapat di Kelurahan Pulau Panggang sebanyak 28 orang. Kemudian di Kelurahan Pulau Harapan sebanyak 23 orang, Kelurahan Pulau Kelapa sebanyak 18 orang dan Kelurahan Pulau Pari sebanyak 14 orang pelanggar.

"Kami berharap, dengan rutinnya operasi tertib masker bisa membuat warga lebih tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22922 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1828 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1172 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1102 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye897 personFakhrizal Fakhri