You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
93 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Disanksi
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sepekan, 93 Pelanggar Operasi Tertib Masker Ditindak

Satpol PP Kepulauan Seribu telah melakukan penindakan terhadap 93 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 sejak 14 - 20 September 2020. Umumnya para pelanggar dijatuhi sanksi berupa kerja sosial.

Operasi tertib masker dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dari 93 orang yang terjaring operasi tertib masker tersebut, dua orang di antaranya diberikan sanksi denda yang dibayarkan melalui Bank DKI.

"Operasi tertib masker dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," ujar Rahmat Lubis, Rabu (23/9).

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus

Menurutnya, pelanggaran terbanyak terdapat di Kelurahan Pulau Panggang sebanyak 28 orang. Kemudian di Kelurahan Pulau Harapan sebanyak 23 orang, Kelurahan Pulau Kelapa sebanyak 18 orang dan Kelurahan Pulau Pari sebanyak 14 orang pelanggar.

"Kami berharap, dengan rutinnya operasi tertib masker bisa membuat warga lebih tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3645 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye866 personTiyo Surya Sakti