You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
93 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Disanksi
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sepekan, 93 Pelanggar Operasi Tertib Masker Ditindak

Satpol PP Kepulauan Seribu telah melakukan penindakan terhadap 93 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 sejak 14 - 20 September 2020. Umumnya para pelanggar dijatuhi sanksi berupa kerja sosial.

Operasi tertib masker dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dari 93 orang yang terjaring operasi tertib masker tersebut, dua orang di antaranya diberikan sanksi denda yang dibayarkan melalui Bank DKI.

"Operasi tertib masker dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," ujar Rahmat Lubis, Rabu (23/9).

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus

Menurutnya, pelanggaran terbanyak terdapat di Kelurahan Pulau Panggang sebanyak 28 orang. Kemudian di Kelurahan Pulau Harapan sebanyak 23 orang, Kelurahan Pulau Kelapa sebanyak 18 orang dan Kelurahan Pulau Pari sebanyak 14 orang pelanggar.

"Kami berharap, dengan rutinnya operasi tertib masker bisa membuat warga lebih tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye3239 personDessy Suciati
  2. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1632 personFakhrizal Fakhri
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1200 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1177 personDessy Suciati
  5. Sudin KPKP Jaksel Berikan 250 Ikan Cupang ke Warga Menteng Dalam

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1015 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik