You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
93 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Disanksi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sepekan, 93 Pelanggar Operasi Tertib Masker Ditindak

Satpol PP Kepulauan Seribu telah melakukan penindakan terhadap 93 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 sejak 14 - 20 September 2020. Umumnya para pelanggar dijatuhi sanksi berupa kerja sosial.

Operasi tertib masker dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dari 93 orang yang terjaring operasi tertib masker tersebut, dua orang di antaranya diberikan sanksi denda yang dibayarkan melalui Bank DKI.

"Operasi tertib masker dilakukan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," ujar Rahmat Lubis, Rabu (23/9).

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus

Menurutnya, pelanggaran terbanyak terdapat di Kelurahan Pulau Panggang sebanyak 28 orang. Kemudian di Kelurahan Pulau Harapan sebanyak 23 orang, Kelurahan Pulau Kelapa sebanyak 18 orang dan Kelurahan Pulau Pari sebanyak 14 orang pelanggar.

"Kami berharap, dengan rutinnya operasi tertib masker bisa membuat warga lebih tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6012 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3706 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2895 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2864 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1464 personFolmer