You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB, Tujuh Rumah Makan di Kramat Jati Disegel
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Tujuh Rumah Makan di Kramat Jati Disegel

 Tujuh rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Mayjen Soetoyo dan Jl Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur disegel oleh petugas gabungan.

Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik/pengelola rumah makan,

Kelurahan Rawajati Awasi 20 Tempat Usaha Kuliner

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, untuk melakukan penyegelan pihaknya mengerahkan seratus personel petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Garnisun dan TNI/Polri.

Ketujuh rumah makan tersebut disegel selama 3x24 jam karena memberikan pelayanan makan di tempat serta melanggar aturan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik/pengelola rumah makan,” ujarnya, Jumat (25/9).

Eka menuturkan, penyegelan itu juga merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sebelum disegel, rumah makan yang ada di kawasan tersebut telah diperingatkan terlebih dahulu agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye946 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye909 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye888 personAnita Karyati
  4. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye881 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye771 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik