You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB, Tujuh Rumah Makan di Kramat Jati Disegel
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Tujuh Rumah Makan di Kramat Jati Disegel

 Tujuh rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Mayjen Soetoyo dan Jl Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur disegel oleh petugas gabungan.

Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik/pengelola rumah makan,

Kelurahan Rawajati Awasi 20 Tempat Usaha Kuliner

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, untuk melakukan penyegelan pihaknya mengerahkan seratus personel petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Garnisun dan TNI/Polri.

Ketujuh rumah makan tersebut disegel selama 3x24 jam karena memberikan pelayanan makan di tempat serta melanggar aturan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik/pengelola rumah makan,” ujarnya, Jumat (25/9).

Eka menuturkan, penyegelan itu juga merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sebelum disegel, rumah makan yang ada di kawasan tersebut telah diperingatkan terlebih dahulu agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29549 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11654 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye7034 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3985 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye2990 personAldi Geri Lumban Tobing