Tujuh Pelanggar PSBB di Slipi Disanksi Cat Kanstin
Sebanyak tujuh pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan KS Tubun Raya, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat diberikan sanksi mengecat kanstin oleh petugas gabungan.
Selanjutnya, ketujuh pelanggar yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi mengecat kanstin,
Ketujuh warga yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilakukan oleh 30 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan dan unsur masyarakat.
"Selanjutnya, ketujuh pelanggar yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi mengecat kan
stin," ujarnya, Kamis (1/10).Sembilan Pelanggar Terjaring Tibmas di Grogol SelatanIa menambahkan, hal itu dilakukan oleh pihaknya sebagai tindaklanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.