You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pelanggar di Slipi di Beri Sanksi Cat Kanstin
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tujuh Pelanggar PSBB di Slipi Disanksi Cat Kanstin

Sebanyak tujuh pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan KS Tubun Raya, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat diberikan sanksi mengecat kanstin oleh petugas gabungan.

Selanjutnya, ketujuh pelanggar yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi mengecat kanstin,

Ketujuh warga yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilakukan oleh 30 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan dan unsur masyarakat.

"Selanjutnya, ketujuh pelanggar yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi mengecat kanstin," ujarnya, Kamis (1/10).

Sembilan Pelanggar Terjaring Tibmas di Grogol Selatan

Ia menambahkan, hal itu dilakukan oleh pihaknya sebagai tindaklanjut dari  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24739 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3290 personFolmer
  3. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1346 personTiyo Surya Sakti
  4. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1232 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1148 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik