You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pelanggar di Slipi di Beri Sanksi Cat Kanstin
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tujuh Pelanggar PSBB di Slipi Disanksi Cat Kanstin

Sebanyak tujuh pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan KS Tubun Raya, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat diberikan sanksi mengecat kanstin oleh petugas gabungan.

Selanjutnya, ketujuh pelanggar yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi mengecat kanstin,

Ketujuh warga yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi Tertib Masker (Tibmask) yang dilakukan oleh 30 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan dan unsur masyarakat.

"Selanjutnya, ketujuh pelanggar yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi mengecat kanstin," ujarnya, Kamis (1/10).

Sembilan Pelanggar Terjaring Tibmas di Grogol Selatan

Ia menambahkan, hal itu dilakukan oleh pihaknya sebagai tindaklanjut dari  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1085 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1047 personAnita Karyati
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye988 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye925 personFolmer
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye779 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik