You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
631 Resto dan Kafe Ditindak Satpol PP DKI Selama PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

631 Resto dan Kafe Ditindak Satpol PP DKI Selama PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menindak sebanyak 631 tempat usaha resto dan kafe periode 14 September sampai 1 Oktober 2020.

Apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dirinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak," kata Arifin, Jumat (2/10).

Tekan Kasus COVID-19, Satpol PP Terus Tingkatkan Patroli PSBB

Arifin merinci, 417 dilakukan penutupan sementara, 52 dikenakan denda, dan 162 dikenakan sanksi tertulis. Adapun denda yang terkumpul dari penindakan pada periode tersebut sebesar Rp 29.500.00

Sementara bentuk penindakan yang baru saja dilakukan yakni penutupan dan penyegelan tempat hiburan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Berdasarkan laporan, setelah kami investigasi ternyata di lokasi benar hiburan dan musik diskotek beroperasi. Manajemen kami panggil dan periksa alasan kenapa buka serta kenakan sanksi denda sesuai Pergub terhadap tempat-tempat yang saat ini masih dilarang operasi," tandas Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1089 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1060 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1040 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye936 personTiyo Surya Sakti