You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
631 Resto dan Kafe Ditindak Satpol PP DKI Selama PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

631 Resto dan Kafe Ditindak Satpol PP DKI Selama PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menindak sebanyak 631 tempat usaha resto dan kafe periode 14 September sampai 1 Oktober 2020.

Apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dirinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Apapun bentuknya, jika melanggar pasti kami tindak," kata Arifin, Jumat (2/10).

Tekan Kasus COVID-19, Satpol PP Terus Tingkatkan Patroli PSBB

Arifin merinci, 417 dilakukan penutupan sementara, 52 dikenakan denda, dan 162 dikenakan sanksi tertulis. Adapun denda yang terkumpul dari penindakan pada periode tersebut sebesar Rp 29.500.00

Sementara bentuk penindakan yang baru saja dilakukan yakni penutupan dan penyegelan tempat hiburan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Berdasarkan laporan, setelah kami investigasi ternyata di lokasi benar hiburan dan musik diskotek beroperasi. Manajemen kami panggil dan periksa alasan kenapa buka serta kenakan sanksi denda sesuai Pergub terhadap tempat-tempat yang saat ini masih dilarang operasi," tandas Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer