You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembukaan Kembali Wisata Kepulauan Seribu Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sektor Pariwisata Kepulauan Seribu Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Sektor pariwisata di Kepulauan Seribu yang meliputi wisata laut, homestay, resort, hingga rumah makan sudah kembali dibuka sejak kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Senin (12/10), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Terhindar dari COVID-19

Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, pembukaan kembali sektor pariwisata di Kepulauan Seribu tersebut sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Penerapan dan kepatuhan protokol kesehatan ini penting. Kita ingin ekonomi di Kepulauan Seribu, khususnya dari sektor pariwisata meningkat dan masyarakat setempat maupun yang berwisata terhindar dari COVID-19," ujarnya, Selasa (13/10).

Layanan Transportasi Laut Menyesuaikan Kebijakan PSBB Transisi

Puji menjelaskan, penerapan protokol kesehatan seperti, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menyediakan sarana cuci tangan serta thermal gun bagi homestay dan resort, menjaga jarak, serta pemberlakuan 50 persen kapasitas juga wajib dipatuhi.

"Kebijakan ini harus dijalankan, baik warga, wisatawan dan pelaku jasa wisata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10423 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati