Sudinhub Jaksel Tindak 286 Kendaraan Pelanggar Parkir
access_time Minggu, 25 Oktober 2020 13:07 WIB
remove_red_eye 1471
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Selama kurun waktu 1 hingga 22 Oktober 2020, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan telah menindak 286 kendaraan yang melanggar aturan parkir di 10 wilayah kecamatan.
Untuk mendisipl inkan pengendara agar tertib aturan sekaligus memberikan efek jera
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, dari 286 pelanggar tersebut, 136 kendaraan disanksi cabut pentil, 49 BAP Dishub, 18 BAP Polisi dan 83 diderek.
"Ini hasil giat tertib parkir bersama TNI dan Kepolisi pada 10 wilayah kecamatan, sejak 1 hingga 22 Oktober," ujar Budi, Minggu (25/10).
Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara DisanksiMenurut Budi, mayoritas kendaraan ditindak karena kedapatan parkir di bahu jalan dan atas trotoar.
"Penertiban kami lakukan untuk mendisiplinkan pengendara agar tertib aturan sekaligus memberikan efek jera," tandasnya.