You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan ASN Telah Ikuti Ujian Assesmen Kompetensi Sekda dan Deputi Gubernur DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

30 ASN Telah Ikuti Assesment Kompetensi Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur DKI

Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) telah mengikuti assessment kompetensi seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020.

Setelah hasil ujian assesment ini diumumkan, akan ada tes wawancara oleh panitia seleksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, hasil uji tersebut rencananya akan diumumkan oleh Panitia Seleksi minggu ini.

"Setelah hasil ujian assesment ini diumumkan, akan ada tes wawancara oleh panitia seleksi. Setelah itu, mereka memberikan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara," kata Chaidir, Minggu (8/11).

Seleksi Terbuka Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur Ditarget Rampung November

Kemudian, lanjut Chaidir, KASN akan memberikan tiga nama terbaik dari masing-masing jabatan, untuk diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta. "Setelah itu kandidat itu baru melakukan tes kesehatan," ucapnya.

ASN yang ikut assessment kompetensi yakni 18 orang untuk jabatan Sekda, lima orang jabatan Deputi Gubernur DKI bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta tujuh orang untuk jabatan Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12750 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1436 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1433 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1386 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1080 personBudhi Firmansyah Surapati