Tertib Masker di Jakpus Jaring 2.167 Pelanggar
access_time Senin, 09 November 2020 14:46 WIB
remove_red_eye 1345
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Giat tertib masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat, selama periode 2 hingga 6 November 2020, telah menjaring 2.167 pelanggar.
Kami harap kesadaran warga menerapka n protokol kesehatan makin meningkat
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 2.167 pelanggar tersebut 22 orang dikenakan sanksi denda administrasi dan 2.145 disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
"Besaran denda administrasi yang terkumpul selama sepekan sebesar Rp 4 juta," ujarnya, Senin (9/11).
Satpol PP Jakpus Tindak 2.178 Warga Tanpa MaskerSelain razia masker, jelas Bernard, pihaknya bersama instansi terkait juga menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan ke sejumlah perkantoran dan pusat perbelanjaan.
"Kami harap kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan makin meningkat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.