Satpol PP Jakpus Tindak 2.178 Warga Tanpa Masker
access_time Selasa, 03 November 2020 17:46 WIB
remove_red_eye 2167
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Selama kurun waktu 26 Oktober hingga 1 November 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menindak 2.178 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 3,7 juta
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 16 dikenakan sanksi denda administrasi dan 2.162 disanksi kerja sosial.
"Total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 3,7 juta, " ujarnya, Selasa (3/11).
19-25 Oktober, 2423 Warga Terjaring Razia Masker di JakpusBernard menegaskan, pihaknya bersama aparat Polri dan TNI gencar menggelar razia masker guna meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
"Selain razia masker, kami bersama instansi terkait juga rutin memantau perkantoran, pusat perbelanjaan dan rumah makan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19," tandasnya.