You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Tindak 2178 Warga
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tindak 2.178 Warga Tanpa Masker

Selama kurun waktu 26 Oktober hingga 1 November 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menindak  2.178 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 3,7 juta

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 16 dikenakan sanksi denda administrasi dan 2.162 disanksi kerja sosial.

"Total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 3,7 juta, " ujarnya, Selasa (3/11). 

19-25 Oktober, 2423 Warga Terjaring Razia Masker di Jakpus

Bernard menegaskan, pihaknya bersama aparat Polri dan TNI gencar menggelar razia masker guna meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. 

"Selain razia masker, kami bersama instansi terkait juga rutin memantau perkantoran, pusat perbelanjaan dan rumah makan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1050 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye883 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye766 personBudhi Firmansyah Surapati